Catatan Deka Mandala Putra
wartabianglala.com, Lahat – Menyikapi polemik terkait kegaduhan yang muncul pasca implementasi dari keputusan MK RI Nomor : 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang menganjurkan KPU Kabupaten Lahat untuk melakukan Pengitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di beberapa TPS yang ada di Kecamatan Tanjung Tebat Daerah Pilih IV Lahat.
Pada tahap Persiapan sampai ke Pencoblosan KPU Kabupaten Lahat telah melakukan tindakan yang kami anggap telah menciderai integritas serta independensi dari penyelenggara pemilu itu sendiri. Mulai dari penentuan warna PDL PPK yang bertentangan dengan Keputusan KPU RI, Lolosnya beberapa anggota PAC Parpol menjadi anggota PPK dan yang paling fenomenal syarat mencoblos harus melampirkan KTP/Ijaza atau tanda pengenal lainnya, padahal surat undangan pencoblosan sudah didapatkan kejadian ini terjadi di TPS 07 Kelurahan Kota Jaya jadi pada saat itu banyak orang yang golput di karenakan mayoritas masyarakat hanya membawa undangan pencoblosan tidak dengan KTP atau Identitas lainnya.
Tentu ini semua menjadi presedent buruk untuk KPU Kabupaten Lahat sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Dari awal, jauh sebelum Pileg saya dan teman-teman konsisten mengawal dan menyuarakan hal-hal bersifat teknis yang di lakukan KPU Kabupaten Lahat, akan tetapi suara kami hanya dianggap angin lalu oleh stake holder terkait.
serat akan kepentingan itulah kata yang pas untuk di smartkan ke KPU Kabupaten Lahat. Jadi hal yang wajar jikalau hari ini masyarakat kabupaten Lahat dipertontonkan dengan aksi sulap menyulap Form Model C1.
PSSU salah satu masalah dari sekian banyak masalah. Maka dari itu Dissenting Opinion tiga Hakim MK terkait putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) beberapa waktu lalu harus menjadi catatan penting sebagai bahan evaluasi untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilihan kepala daerah November mendatang. Dissenting Opinion harus di implementasikan, 27 anggota PPK dan 5 Panwascam yang berasal dari kabupaten tetangga harus di reshuffle guna menghindari kegaduhan di kemudian hari.
Tak elok memang jikalau hanya menyalahkan satu pihak, tentu ini menjadi tanggung jawab semua pihak terkhusus BAWASLU, GAKUMDU dan DPRD. Sinergi lintas institusi harus di galakan apalagi menjelang Pilkada November 2024. Asas pemilu yang Luber dan Jurdil harus di wujudkan agar supaya asas tersebut tidak menjadi jargon belaka.
Lahat, 25 Juni 2024