Muara Enim – Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Benakat Resmi menerima SK Perpanjangan Masa Jabatan dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun, bertempat di Balai Serasan Sekundang (BASS) Muara Enim.
Penyerahan SK sebanyak 244 Kades dari 22 Kecamatan Se-Kabupaten Muara Enim, di serahkan langsung oleh PJ Bupati Muara Enim Dr H Ahmad Rizali didampingi Camat Benakat diwakili Sekcam, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta mengingat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024, tentu disambut antusias oleh 244 Kades di Kabupaten Muara Enim. Rabu (26/6).
Disampaikan Kades Pagar Jati Reni Karlina didampingi Kades Rami Pasai Yushadi, Kades Pagar Dewa Helkandi, Kades Padang Bindu Gustomi SP, Kades Hidup Baru Antoni dan Kades Betung Subri, mengungkapkan rasa syukur atas sudah di tambahnya masa jabatan.
“Alhamdulillah, saya mewakili dari 6 Kades Se-Kecamatan Benakat mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Pusat, terkhusus kepada PJ Bupati Muara Enim yang sudah secara resmi menyerahkan SK Perpanjangan Jabatan Kades, pastinya apa yang disampaikan oleh PJ Bupati tadi, akan siap kami laksanakan, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai aturan yang sudah ditetapkan, “Ujar nya.
Ditambahkan Kades Rami Pasai Yushadi, dirinya akan selalu mendukung semua program pemerintah Kabupaten Muara Enim.
“Dengan perpanjangan masa jabatan ini, semangat bekerja dan pengabdian kepada desa dan masyarakat akan selalu kami tingkatkan karna peran Kades sebagai mobilisator yang harus mampu merencanakan, menggerakkan, dan mengawasi pembangunan serta menumbuhkembangkan semangat gotong royong masyarakat. Pastinya akan selalu berkordinasi dengan pemerintah Kabupaten melalui Pemerintah Kecamatan, “Ucap nya.