Muara Enim – Danramil 404-05/Tanjung Enim Kapten Arh Octavian Zulkarnain, diwakili Babinsa Lubuk Nipis Serka Redi Saputra hadiri acara serentak pemberian Himbauan Tentang Bahaya Karhutla, giat dilakukan di Kantor Camat Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim.
Dikatakan Serka Redi, giat di pimpin langsung Camat Tanjung Agung Cholid Tri Aquarian S STP M Si, didampingi Kapolsek Tanjung Agung Iptu Syawaludin, SH. Dimana Tujuan himbauan disampaikan Kepada Para Kades dan BPD, yang nantinya diwajibkan untuk disampaikan langsung ke Masyarakat tiap Desa. Selasa (30/7).
Pada giat tersebut, Serka Redi menyambut baik giat ini, dikarnakan Kebanyakan warga masyarakat tidak mengetahui dampak dari karhutla atau yang sering di sebut kebakaran hutan dan lahan,
“Dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah kabut asap menjadi tebal, lingkungan disekitar menjadi tidak sehat, penyakit yang timbul adalah inspa, jadi pembukaan lahan harus melalui tahapan yang harus di tentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap, “jelas nya.
Selain itu Serka Redi mengatakan, upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Barang Siapa membakar Hutan dengan sengaja pelaku dpat di pidana berdasarkan, ;
UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Kehutanan,
UU RI No. 39 Tahun 2014 Tantang Perkebunan,
UU RI No.32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup
Ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun dan Denda Sebesar 15 Miliar.
(Ali).