Muara Enim – Babinsa Koramil 404-05/Tanjung Enim Kodim 0404/Muara Enim Serda Juliantoro lakukan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan Warga Binaan bertempat di Desa Pandan Enim Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim.
Pada giat komsos tersebut, Serda Juliantoro menyampaikan terkait larangan Karhutla kepada warga Binaan. kamis (1/8).
“Dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah kabut asap menjadi tebal, lingkungan disekitar menjadi tidak sehat, penyakit yang timbul adalah inspa, jadi pembukaan lahan harus melalui tahapan yang harus di tentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap, “jelas nya.
Selain itu Serda Juliantoro mengatakan, upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Barang Siapa membakar Hutan dengan sengaja pelaku dpat di pidana berdasarkan, ;
UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Kehutanan, UU RI No. 39 Tahun 2014 Tantang Perkebunan, UU RI No.32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup Ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun dan Denda Sebesar 15 Miliar.
Sementara itu, Danramil 404-05/Tanjung Enim Kapten ARH Oktavian Zulkarnain ketika dibincangi awak media menyambut baik tugas gabungan yang dilakukan anggota Babinsa nya.
“Lanjutkan tugas kalian, pastikan persiapan mental dan fisik para anggota Paskibra selalu sehat sehingga nanti nya pada pelaksanaan berjalan sesuai harapan kita semua, ” Ucap nya.
(Ali) .