Lahat – Salah Satu Tokoh Masyakat yang sudah melanglang Buana di Dunia Berokrasi dan pernah menjabat sebagai Seketaris Daerah (Sekda) Lahat Priode 2014-2017, H Nasrun Aswari SE MM meminta supaya PJ Bupati Lahat yang baru Imam Pasli, S.STP.,M.Si untuk segera mengembalikan Pejabat yang diberhentikan sementara alias di Non jobkan oleh PJ Bupati Lahat sebelum nya.
Hal tersebut di sampaikan nya kepada awak media ketika dibincangi Via Tlp Whatshapp. Rabu (7/8).
Dikatakan H Nasrun Aswari SE MM, pernyataan tersebut sesuai kabar yang telah di terimanya, pada tanggal 5 Agustus yang lalu, dimana pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Nomor : B-2493/JP.01/08/2024, sudah mengeluarkan surat, Perihal Rekomendasi atas Pelanggaran dalam Pemberhentian Sementara Pejabat Adminitrasi dan PPT Pratama Pemerintah Kabupaten Lahat.
“Pada prinsipnya kalau sudah ada rekom dari KASN, harapan kami supaya PJ Bupati lahat yang sekarang sebaik nya untuk segera di kembalikan para pejabat yang dimaksud ke jabatan nya semula, dengan alasan, dalam rangka untuk menjaga kondusifitas birokrasi dimasa tahun politik ini, dan kami berharap, kedepan PJ Bupati itu jangan membuat kebijakan yang aneh-aneh, justru memaksimalkan organisasi yang ada terutama di birokrasi, “ucap nya.
Jadi Sekali lagi kami berharap, lanjut H Nasrun, “mari kita jaga kondusifitas di Kabupaten Lahat, inti nya saya siap selalu mendukung berjalan nya roda pemerintahan supaya lebih baik lagi ” Tegas nya.
Berikut Isi Surat Dari KASN, Perihal Rekomendasi atas Pelanggaran dalam Pemberhentian Sementara Pejabat Adminitrasi dan PPT Pratama Pemerintah Kabupaten Lahat, dengan Nomor : B-2493/JP.01/08/2024 Jakarta, 05 Agustus 2024, yang ditujukan Kepada PJ Bupati Lahat.
Bersama ini diberitahukan bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerima laporan pengaduan perihal dugaan pelanggaran Sistem Merit yakni adanya pemberhentian sementara beberapa pejabat administrasi dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan KASN sesuai dengan kewenangannya telah melakukan analisis dokumen, klarifikasi dan pemeriksaan terhadap para pihak terkait.
Dari proses penelusuran data dan klarifikasi yang telah dilakukan terhadap para pihak terkait, KASN memperoleh beberapa informasi penting yang perlu disampaikan sebagai berikut:
1.Berdasarkan data yang diperoleh dari pelapor, terdapat dugaan pelanggaran dalam hal pembebasan sementara dari tugas jabatan para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator pada Tanggal 19 Juli 2024 berdasarkan Keputusan Bupati Lahat Nomor 26 Tahun 2024, Keputusan Bupati Lahat Nomor 27 Tahun 2024, Keputusan Bupati Lahat Nomor 28 Tahun 2024, Keputusan Bupati Lahat Nomor 29 Tahun 2024 dan Keputusan Bupati Lahat Nomor 30 Tahun 2024. Adapun daftar pejabat dimaksud yakni:
1.Mirza Azhary, S.T Nip. 196904131996031002, Jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Lahat
2.Limra Naupan, S.T., M.T, Nip. 197405272001121003, Jabatan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lahat
3.Taufiq Maryansa Putra,
SKM., M.M. NIP.196803131992031005
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
Lahat.
4.Niel Aldrin, S.E., MAP Nip.196907212001121004, Jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat
5.Ananta, S.T., M.T, Nip.197703212001121003, Jabatan Kepala Bagian Pengadaan Barang/ Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat 1.Mirza Azhary, S.T Nip. 196904131996031002, Jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Lahat
2. Berdasarkan klarifikasi yang dilakukan pada Tanggal 26 Juli 2024 di Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara terhadap para pejabat sebagaimana dimaksud pada angka 1, diperoleh keterangan bahwa seluruh pejabat yang dibebastugaskan sementara dalam jabatan belum pernah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan atas adanya dugaan pelanggaran disiplin
penyalahgunaan wewenang sebagai dasar dalam SK Pemberhentian
Sementara.
3. Selanjutnya, Komisi Aparatur Sipil Negara melakukan klarifikasi secara daring pada Tanggal 30 Juli 2024 kepada Sdr. Chandra, S.H., M.M (Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat), Sdr. Drs. Sahabadi Telaumbanua, M.Si. (Inspektur) dan Sdr. Drs. M. Aries Farhan, M.Si (Kepala BKPSDM Kabupaten Lahat).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Lahat, hingga proses klarifikasi dari KASN dilakukan, benar bahwa 5 (lima) pejabat yang telah diberhentikan sementara tersebut belum pernah dipanggil untuk diperiksa oleh tim pemeriksa. Keterangan yang sama juga disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat.
Selanjutnya, Inspektur Daerah
Kabupaten Lahat menyebutkan benar bahwa 5 (lima) pejabat yang
diberhentikan sementara belum pernah diperiksa namun saat ini Pemerintah Kabupaten Lahat sedang mengajukan permohonan pemeriksaan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang (jual beli proyek).
Berdasarkan penelusuran data dan informasi yang diperoleh dalam hal
proses pemberhentian sementara beberapa pejabat pimpinan tinggi dan pejabat administrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat, terdapat beberapa ketentuan yang mengatur proses tersebut, yakni sebagai berikut:
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa:
(1) Untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan
pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin
berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan
langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.
(2) Pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku sampai dengan ditetapkannya Keputusan hukuman
disiplin.
b.Berpedoman pada Ketentuan Pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian
Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 94
Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, disebutkan bahwa untuk kelancaran
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, PNS yang diduga
melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman
disiplin besar, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatan oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.
Berdasarkan analisis dokumen, pemeriksaan dan klarifikasi yang telah kami lakukan serta mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur permasalahan ASN tersebut di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap 4 (empat) PPT Pratama dan 1 (satu) pejabat administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat sebagaimana daftar nama disebutkan pada angka 1 (satu) adalah tidak sesuai prosedur dan ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Selanjutnya, Kami merekomendasikan kepada Saudara Pj. Bupati Lahat selaku Pejabat Pembina Kepegawaian agar:
1. Mencabut Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 26 Tahun 2024, Surat
Keputusan Bupati Lahat Nomor 28 Tahun 2024, Surat Keputusan Bupati
Lahat Nomor 29 Tahun 2024 dan Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 30
Tahun 2024 serta mengembalikan 4 (empat) PPT Pratama dan 1 (satu)
pejabat administrator pada jabatan semula.
2. Apabila terdapat PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan
kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin berat maka dapat dilakukan
pembebasan sementara dari tugas jabatan sejak yang bersangkutan
diperiksa oleh Tim Pemeriksa. Selanjutnya, apabila telah dilakukan
pemeriksaan maka dokumen hasil pemeriksaan agar disampaikan
kepada KASN.
3. Pemerintah Kabupaten Lahat agar berkomitmen untuk terus melakukan
perbaikan manajemen kepegawaian serta penerapan sistem merit dengan
berpedoman pada ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Rekomendasi KASN ini bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan amanat pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tetang Aparatur Sipil Negara dan dilaksanakan dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak surat ini diterima dan dilaporkan pelaksanaan tindak lanjutnya kepada KASN pada kesempatan pertama.
Atas perhatian Saudara Pj. Bupati Lahat, kami mengucapkan terima kasih.
Tembusan, Yth:
1.Menteri Dalam Negeri (c.q. Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri);
2.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB;
3.Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
4.Gubernur Sumatera Selatan;
5.Kepala BKN Kantor Regional VII Palembang.
(Ali).