Muara Enim – Bertempat di Gudang Logistik KPU Kabupaten Muara Enim, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Bapak Rudi Iskandar,S.H., M.H didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Muara Enim, Bapak Anjasra Karya, S.H., M.H., beserta Staff Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan Pengecekan Logistik KPU Untuk Persiapan Pilkada Tahun 2024.
Dikatakan Kajari Muara Enim melalui Kasi Intel, Bahwa Logistik yang telah diterima oleh KPU Kabupaten Muara Enim pada tanggal 14 September 2024 berupa 1908 Kotak Suara dan 3816 Bilik Pemungutan suara merupakan pengadaan dari KPU Provinsi Sumatera Selatan. Rabu (18/9).
Namun setelah dilakukan pengecekan terdapat kesalahan pada kotak suara yang tidak sesuai dengan spesifikasi yaitu menggunakan kotak suara yang sudah dipakai atau bekas yang ditempelkan kertas stiker dengan tulisan “Pemilihan” untuk menutupi tulisan “Pemilu”, yang seharusnya tulisan tersebut di cetak langsung pada kotak suara.
“Berdasarkan koordinasi Ketua KPU Kabupaten Muara Enim, Ibu Rohani dengan pihak KPU Republik Indonesia, seluruh kotak suara tersebut akan ditarik kembali dan diganti dengan kotak suara yang sesuai dengan spesifikasi, ” ujar nya.
Adapun Trend Perkembangan/Perkiraan Kejaksaan Negeri Muara Enim, Bahwa setelah dilaksanakan Pengecekan Logistik KPU Untuk Persiapan Pilkada Tahun 2024 seluruh kotak suara yang tidak sesuai dengan spesifikasi akkan ditarik kembali dan diganti dengan kotak suara yang sesuai dengan spesifikasi. Lalu, surat suara akan mulai dicetak setelah dilaksanakan pengundian nomor urut Paslon Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dalam Pilkada tahun 2024
Sedangkan Saran/Tindak dari Kejaksaan Negeri Muara Enim Agar Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara enim terus berkoordinasi dengan seluruh Stakeholder yang terkait dalam pelaksanaan, pengamanan, pengawasan Pemilu 2024 dalam rangka deteksi dini, cegah tangkal AGHT dalam Pemilu 2024.
(Ali).