wartabianglala.com, lahat – BEBEN SAPUTRA,S.H, Koordinator TIM advokasi dan Hukum pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Lahat Lidyawati-Haryanto mendatangai Kantor Bawaslu Kabupaten Lahat pada hari sabtu tanggal 28 September 2024
Saat dibincangi awak media di kantor Bawaslu Lahat, Beben Saputra, S.H. mengatakan bahwa kedatangannya ke kantor bawaslu untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran Kampanye yang dilakukan oleh Calon Bupati Lahat paslon nomor 1 (Satu) YM.
Kejadian itu terjadi didalam masjid AN-Nur kelurahan RD PJKA Gunung Gajah. Kecamatan Lahat , Kabupatem Lahat.
“Dalam bukti Vidio yang kami dapatkan. Paslon Nomor 1 YM, diduga telah menyampaikan visi misi sebagai calon bupati, diantaranya menyampaikan, Kalau insyallah kami jadi Bupati, program kerja kami, Berobat Gratis, sekolah gratis, bantuan musibah,” ujar Beben. Sabtu (28/092024).
Selain itu, disampaikan Beben, YM juga berphoto bersama beberapa orang yang diduga adalah jamaah shalat jumat di Masjid An-Nur RD PJKA Gunung Gajah dengan mengacungkan Satu Jari yang bermakna nomor 1.
“Kejadian itu tentu menurut kami adalah merupakan suatu pelanggaran yang dilakukan oleh paslon Nomor 1 sebagaimana ketentuan pasal 69 (I) UU Nomor 1 Tahuan 2015 Tentang Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati , wali kota dan wakil wali kota, penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2014 J.o. pasal 280 ayat 1 Huruf (H) serta pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017. Tentang Pemilihan Umum,” tegas Beben.
“Materi yang disampaikan oleh paslon nomor 1 juga memenuhi unsur Pasal 57 ayat 1 huruf (i), PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil walikota. Oleh karena itu kami meminta kepada bawaslu untuk menghentikan aktifitas kampanya paslon satu yang diduga kuat melakukan pelanggaran kampanye,” lanjutnya.
Disampaikan Beben lagi, dugaan tindak pidana juga memakai pasal 187 ayat 3 UU nomor 1 tahun 2015 tentang oenetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 sebagaimana dijelaskan dalam pasal 69 huruf (G), (H), (I) dan (J). Hal itu akan kami minta bawaslu mengkaji dugaan tindak pifana tersebut untuk dibahas bersama GAKKUMDU.
“Mengenai bukti-bukti dan saksi sudah kami lengkapi. Kami akan menunggu proses selanjutnya dari Bawaslu Kabupaten Lahat. Semoga penyelenggara pemilu Netral dan Objektif. Kejadian semacam ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, kita baru Saja Mengadakan deklarasi Kampanye Damai. Lahat ini selama ini adalah kabupaten Yang sangat Damai, jangan usik kedamaiannya,” pungkas Beben.