wartabianglala.com, Lahat, 27 September 2024 – Calon Bupati Lahat, Yulius Maulana, tengah menjadi sorotan publik setelah diduga melakukan kampanye di sebuah masjid selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Peristiwa ini memicu protes dari berbagai pihak, terutama dari masyarakat yang menilai bahwa tempat ibadah seharusnya tetap netral dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik.
Pada saat kejadian, Yulius Maulana terlihat memberikan ceramah di salah satu masjid di Kabupaten Lahat. Meskipun isi pidato tidak secara eksplisit mengajak jamaah untuk memilih dirinya, keberadaannya di mimbar masjid selama masa kampanye menimbulkan kecurigaan sebagai bentuk kampanye terselubung. Kehadirannya yang dikaitkan dengan pencalonannya sebagai Bupati dianggap memanfaatkan momentum ibadah untuk menarik simpati masyarakat.
Pelanggaran ini dianggap serius karena bertentangan dengan aturan yang telah diatur secara jelas dalam perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 69 ayat (1) menyebutkan bahwa tempat ibadah, termasuk masjid, adalah wilayah netral yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik atau kampanye dalam bentuk apapun. Selain itu, aturan lebih lanjut diatur dalam Pedoman Penanganan Pelanggaran Pemilu yang menyebutkan bahwa setiap kegiatan kampanye yang dilakukan di tempat ibadah merupakan pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi berat.
Menurut Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pejabat negara, pejabat daerah, maupun calon kepala daerah dilarang melakukan kegiatan yang menguntungkan salah satu pihak di tempat-tempat yang netral seperti rumah ibadah. Jika terbukti melanggar, Yulius Maulana dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran administratif hingga diskualifikasi dari pencalonan. Selain itu, kampanye di tempat ibadah juga dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan dapat memengaruhi integritas proses pemilu.
Kejadian ini akan dilaporkan oleh sejumlah warga yang merasa terganggu dengan aktivitas politik di masjid. Mereka menyampaikan bahwa tempat ibadah seharusnya menjadi tempat yang bebas dari kegiatan politik, dan tidak boleh dijadikan ajang untuk meraih suara. Salah satu warga menyatakan, “Kami datang ke masjid untuk beribadah, bukan untuk mendengarkan janji-janji politik.”
Masyarakat berharap Bawaslu Lahat akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kami berharap Bwaslu segera mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari saksi-saksi yang berada di tempat saat kejadian. Jika terbukti, maka berikan sanksi sesuai dengan undang-undang,” ujar Ulil warga Pagar Agung.
Ulil menambahkan, sebagai calon kepala daerah, Yulius Maulana diharapkan dapat mengikuti seluruh aturan kampanye dengan baik dan menghormati prinsip netralitas tempat ibadah. Penggunaan tempat ibadah untuk kepentingan politik dapat merusak citra dan nilai-nilai tempat tersebut sebagai ruang spiritual yang suci dan damai. Oleh karena itu, masyarakat mengharapkan setiap pasangan calon untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku selama masa kampanye.
Mantan PPK Kecamatan Lahat Ramdhanisyah juga sebagai ketua Pemuda Muhammadiyah Lahat didampingi oleh Mantan Ketua PPK Kecamatan Lahat Febri Ariyansah angkat bicara dalam menyikapi salah satu paslon menggunakan tempat Ibadah, “biarkan masjid sebagai tempat shalat, untuk kegiatan keagamaan lainnya dan sosial, sterilkan masjid dari kampaye salah satu pasangan calon” Tegas Dhani.
Febri menambahkan bahwa sudah ada aturan mainnya bahwa tempat ibadah tidak boleh dijadikan tempat kampanye.
“Dalam kesempatan ini kami menghimbau kepada seluluh pasangan calon untuk menaati aturan yang berlaku agar proses Pilkada berjalan dengan baik dan lancar, dan belum tentu di satu masjid itu aspirasi politiknya sama, sehingga bisa terjadi pembelahan-pembelahan di masyarakat,” pungkas Febri.
Kasus ini membuka kembali perdebatan tentang etika politik dalam masa kampanye, terutama dalam hal pemanfaatan tempat ibadah sebagai sarana politik. Banyak pihak berharap agar peraturan tentang kampanye di tempat-tempat netral dapat ditegakkan dengan ketat, demi menjaga integritas proses demokrasi.