Lahat – Deka Mandala Pelapor dugaan black campaign yang dilakukan paslon nomor urut 1 YM pada tanggal 27 September 2024 di Masjid An-Nur Kelurahan RD. PJKA menilai PANWASCAM Lahat dalam menangani Laporan nomor 013/L.P/PG/Kec-Lahat/06.O6/X/2024.
Panwascam diduga telah berkongkalikong dengan Paslon nomor urut satu. Terbukti dengan adanya laporan dengan subjek yang sama, hal tersebut merupakan wujud dari tidak adanya koordinasi antara PANWASCAM dan BAWASLU. Jumat (4/10).
Disamping itu saya selaku pelapor tidak mendapatkan hak sebagaimana yang di jelaskan di Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2016 perbahan dari Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu seperti; 1). Surat tanda bukti penyampaian laporan 2). Surat pemberitahuan kelengkapan berkas dan 3). Surat undangan klarifikasi.
Tapat pada Jum’at tanggal 4 Oktober 2024 saya selaku pelapor mendapatkan surat pemberitahuan tentang status laporan/dengan keterangan “Tidak dapat ditindak lanjuti karena Pelapor tidak melengkapi identitas Terlapor” (tidak di register) yang di tandatangani oleh ketua Panwascam Lahat pertanggal 30 September 2024.
Berangkat dari kejadian tersebut saya langsung melaporkan Ketua Panwascam Lahat ke BAWASLU atas dasar dugaan Pelanggaran dalam menangani laporan pelanggaran proses pemilu yang tidak sesuai dengan regulasi peraturan perundang-undangan. Laporan telah diterima dengan laporan nomor : 013/LP/PG/Kec-Lahat/06.06/IX/2024.
Jangan harap Pilkada akan damai jika independensi masih tergadai#SalamAwas