Muara Enim – Pejabat (Pj) Kepala Desa Sukabakti Kecamatan Kikim Barat Dahniar dewi tiba-tiba diberhentikan dari jabatannya.
Hal tersebut mendapat penolakan keras dari masyarakat Desa Sukabakti karna menjadi pertanyaan di masyarakat di dalam SK pergantian PJ kades tersebut terterah atas usulan masyarakat.
Dalam Kesempatan Itu Ketua BPD Desa Sukabakti Samson mengatakan Masyarakat Meberikan Protes keras dengan melakukan musyawarah Desa dan melayangkan Tanda Tangan sebanyak 100 jiwa lebih warga Desa Suka Bakti sebagai bentu aksi penolakan pergantian PJs kades di desa Sukabakti.
”Kami cukup terkejut. Tidak ada sosialisasi atas pergantian tersebut,dan agak aneh di dalam surat usulan tersebut pergantian PJ di dasarkan Usulan Tokoh Masyarakat atau masyarakat, padahal masyarakat sama sekali tidak mengusulkan pergantian PJ kades kalau memang ada satu surat yang dilayangkan oleh masyarakat tentang permohonan pergantian Pj kades coba perlihatkan dengan warga” Terangnya, Kamis (3/10/2024).
Kendati demikian Pj bupati sebagai pejabat sementara di pemerintahan Kabupaten Lahat sebaiknya Jalankan tugas sesuai aturan undang undang Yang berlaku Jangan pernah membodohi masyarakat serta membohongi publik,
Tujuan dan tugas memipin kabupaten lahat itu pada dasar nya untuk apa,
Atau apakah untuk menjalan roda pemerintah sebagai mana mestinya atau hanya membuat ke gaduhan di masyarakat karna pergantian Pjs tanpa dasar Yang benar akan membenturkan masyarakat dan membuat desa tidak kondusif, Apalagi Kalau tidak ada bukti usulan masyarakat pj bupati adalah seorang pembohong.
“indikasi ini sepertinya adanya muatan politik mendekati pemilihan kepala Daerah yang akan di selenggarakan 27 November nanti, ” kata Rudi Hartono salah satu perwakilan warga
Lanjut Rudi mengatakan Yang menjadi pertanyaan di masyarakat seorang Yang menjadi PJ kades katanya tidak boleh dari dinas kesehatan atau Guru, sedangkan Yang baru di lantik menjadi PJ kades Sukabakti adalah seorang guru, karena terindikasi Double Job selain dalam Perbup telah ada larangan tersebut.
Menurutnya Pj Kades berawal dari bawah yakni dari camat, tahap awal camat mengirimkan nama calon ke dinas untuk ditelaah dan dikoreksi latar belakang dan golongan, melalui nota dinas baru disampaikan ke Bupati untuk dikeluarkan SK nama Pj yang diusulkan tapi anehnya tidak ada proses pengusulan tiba tiba keluar SK perganti PJ kades.
Untuk itu Dalam tuntutannya masyarakat meminta Pemkab Lahat dalam hal ini pj bupati untuk mencabut SK pergantian Pj Kades Sukabakti secepatnya.
”Kami sebagai masyarakat tidak nyaman kalau dipimpin oleh orang yang baru dan apa lagi ini Tahun politik, Kita akan tolak Pejabat yang mengganti tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat, Apabila dari 33 desa Yang ada di kabupaten Lahat siap Melakukan Aksi Demo Kami siap bergabung, Karna hal Sepele Seperti ini Jangan di biarkan terus menerus.” cetusnya.