Lahat, 13 November 2024 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat, di bawah pimpinan AKP Khairudin, S.H., berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Lahat. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu, 13 November 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial (S), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Perumahan Tambak Asri RT.09 RW.03, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan jajarannya untuk melakukan penangkapan.
Pada pukul 20.30 WIB, petugas berhasil menangkap Supriadi bin Amron (alm) di rumahnya. Dalam penggeledahan di ruang tengah rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
– 9 paket kecil serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2,46 gram.
– 1 tabung warna silver.
– 1 bal plastik klip transparan.
– 1 batang pipet plastik dengan ujung yang diruncingi.
– 1 unit handphone Android merk Samsung seri A04S warna hijau.
Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Supriadi dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penegakan hukum ini menunjukkan komitmen Polres Lahat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lahat.
Kasat Resnarkoba Polres Lahat, AKP Khairudin, S.H., menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Lahat berharap dapat mengurangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lahat dan menindak tegas pelaku yang terlibat dalam jaringan narkoba.