wartabianglala.com, Lahat – Satresnarkoba Polres Lahat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Lahat. Pada Jumat, 15 November 2024, Polres Lahat melalui Sat Reskrim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Hengki Fernando (33), warga Desa Payo, Kecamatan Merapi Barat. Hengki diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di Wisma Arafah, Desa Ulak Lebar, Kecamatan Lahat, yang selama ini dicurigai sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
- 1 paket sedang serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,54 gram,
- 4 paket kecil serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,91 gram,
- 1 lembar plastik klip transparan, dan
- 1 unit handphone Android merk OPPO A57 warna hitam.
Hengki Fernando mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Barang bukti dan pelaku kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Lahat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Kasat Resnarkoba Polres Lahat mengungkapkan, “Kami terus berkomitmen untuk memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Lahat. Penangkapan ini adalah salah satu upaya kami dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di sekitar mereka.”
Dengan keberhasilan ini, Polres Lahat berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkotika dan mendorong masyarakat untuk turut serta dalam mendukung pemberantasan narkoba.