Hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak dasar/hak asasi setiap warga negara Republik Indonesia, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Pembangunan yang berlangsung harus diselenggarakan berdasarkan prinsip-prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup. Akselerasi pembangunan yang bertujuan mewujudkan cita-cita bangsa menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera adalah harapan kita semua. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa laju pembangunan juga menimbulkan dampak negatif terhadap kualitas lingkungan hidup, yang semakin menurun dan mengancam kelangsungan kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya. Oleh karena itu, negara mengamanatkan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup serta mencegah pencemaran atau kerusakan lingkungan. Langkah ini mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus direncanakan secara tertulis dalam dokumen yang memuat potensi, masalah, serta upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam kurun waktu tertentu, yang disebut Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Aspek lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah prioritas utama dalam pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 bertujuan untuk:
1. Melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran/kerusakan lingkungan.
2. Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya.
3. Menjaga kelestarian ekosistem dan fungsi lingkungan.
4. Mewujudkan keadilan antar generasi.
5. Memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
6. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan mengantisipasi isu lingkungan global.
Namun, pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tidaklah mudah di tengah tuntutan kemajuan zaman dan percepatan pembangunan yang sering menjadi barometer keberhasilan suatu wilayah. Oleh karena itu, langkah-langkah seperti perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum harus menjadi tolok ukur dalam mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan.
Tahapan Pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
1. Perencanaan:
Meliputi inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, dan penyusunan RPPLH.
– Inventarisasi lingkungan hidup:
Mengidentifikasi potensi sumber daya alam, jenis, pengelolaan, bentuk kerusakan, dan konflik yang timbul.
– Penetapan wilayah ekoregion:
Berdasarkan kesamaan karakteristik bentang alam, daerah aliran sungai, flora fauna, sosial budaya, dan ekonomi.
– Penyusunan RPPLH:
Berisi rencana pemanfaatan, pelestarian sumber daya alam, pengendalian kualitas lingkungan, mitigasi perubahan iklim, dan menjadi dasar penyusunan rencana pembangunan jangka menengah.
2. Pemanfaatan:
Dilakukan sesuai RPPLH. Jika RPPLH belum tersusun, pemanfaatan didasarkan pada daya dukung dan daya tampung lingkungan.
3. Pengendalian:
Meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran serta kerusakan lingkungan hidup.
– Pencegahan: Melalui instrumen seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), tata ruang, AMDAL, perizinan, dan audit lingkungan.
– Penanggulangan: Dilakukan dengan memberikan informasi, menghentikan sumber pencemaran, dan mengisolasi kerusakan.
– Pemulihan: Melibatkan tahapan seperti remediasi, rehabilitasi, dan restorasi fungsi lingkungan hidup.
Refleksi dari Debat Pilkada Lahat
Tadi malam, masyarakat Kabupaten Lahat menyaksikan debat kedua Pilkada, yang membahas isu lingkungan seperti penurunan kualitas udara akibat debu, kemacetan, serta kebisingan akibat angkutan batubara. Solusi yang ditawarkan, seperti pengaturan jarak antar kendaraan dan jam operasional, rekayasa teknologi untuk meminimalkan debu, serta penegakan hukum bagi perusahaan yang melanggar, perlu ditindaklanjuti secara serius.
Sebagai bagian dari masyarakat Kabupaten Lahat, saya berharap para kandidat memperhatikan isu ini dan memiliki gagasan konkret, seperti membangun jalur khusus untuk angkutan batubara dan memperbanyak ruang terbuka hijau. Momentum Hari Pohon Sedunia (21 November) harus menjadi pengingat untuk menjaga kelestarian lingkungan, demi mewujudkan Kabupaten Lahat yang Green and Clean.
Pada 27 November, mari menentukan pilihan dengan bijak demi masa depan Kabupaten Lahat yang lebih baik. Salam lestari!
Penulis:
Hendri Supriyadi
Aktivis Penggiat Lingkungan Kabupaten Lahat
Kompetensi:
Ahli Madya K3 Umum (BNSP RI)
Ahli K3 Umum (Kemnaker RI)
Diklat AMDAL A (LPP Wana Wiyata & STTL Yogyakarta)
Diklat Penyusunan UKL-UPL (PSLH UGM Yogyakarta)
Diklat Penilai AMDAL (AMDAL C) (PSLH UGM Yogyakarta)