wartabianglala.com, Lahat – Dua hari menjelang pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lahat, masyarakat diresahkan oleh beredarnya isu kedatangan massa dari kabupaten lain. Meski belum dapat dipastikan kebenarannya, kabar ini menimbulkan kekhawatiran, terutama jika massa tersebut terkait dengan kepentingan Pilkada Lahat.
Ketua DPRD Lahat, Fitrizal Homizi, mengingatkan bahwa kehadiran massa dari luar dapat memicu potensi konflik. “Jika tujuannya memang berkaitan dengan Pilkada, ini bisa mengundang konflik. Warga pasti tidak akan tinggal diam. Semoga ini hanya isu belaka dan tidak digunakan untuk menakut-nakuti masyarakat,” ujarnya, Senin (25/11/2024).
Fitrizal juga menyerukan kepada para pasangan calon (paslon) agar menjaga Pilkada Lahat sebagai pesta demokrasi masyarakat setempat tanpa melibatkan pihak luar. Ia meminta aparat TNI dan Polri segera memastikan kebenaran isu ini. “Mobilisasi massa demi kepentingan Pilkada sangat berbahaya. Hal ini harus diklarifikasi dan ditangani dengan serius,” tambahnya.
Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro Sinsitor Sinaga, melalui Kasubsi Humas, Aiptu Lispono, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas jika ditemukan pergerakan massa yang bertujuan mengacaukan jalannya Pilkada. “Kami belum menerima laporan resmi soal isu ini, tetapi jika memang ada upaya mengganggu Pilkada, pelakunya akan dikenai ancaman pidana,” tegas Lispono.
Lispono juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan berita hoaks yang dapat memperkeruh suasana. Namun, jika ada indikasi pergerakan massa dengan tujuan negatif, ia meminta warga tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian dengan membawa bukti yang ada.
“Siapa pun yang mencoba menciptakan konflik akan kami tindak tegas. Tetapi, masyarakat juga kami imbau untuk tidak menyebarkan isu-isu yang belum tentu benar,” tambahnya.
Dengan mencuatnya isu ini, pihak keamanan memastikan pengawasan lebih ketat untuk menjaga kelancaran pesta demokrasi di Kabupaten Lahat. Masyarakat pun diimbau tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh kabar yang belum terbukti.