Rekapitulasi hasil pilkada telah dilaksanakan, namun tahapan pilkada belumlah usai. Saat ini memasuki tahapan bagi para peserta pilkada yg ingin melakukan gugatan/permohonan perselisihan terhadap hasil pilkada.
Menurut laporan Bawaslu Sumsel, setidaknya ada 11 permohonan perselisihan hasil pilkada yang diajukan ke MK, salah satunya dari Kabupaten Lahat. Permohonan perselisihan hasil pilkada diajukan oleh paslon bupati/wakil bupati lahat nomor urut 01, Yulius Maulana-Budiarto Marshul melalui kuasa hukumnya andi muhammad asrun tertanggal 9 Desember 2024.
Opini:
1. Langkah tsb sah-sah saja & dibenarkan, berdasarkan uu no 10 tahun 2016, pasal 156, peserta pilkada yang merasa dirugikan memiliki hak mengajukan gugatan ke MK dalam waktu 3 hari kerja setelah pleno rekapitulasi hasil pilkada diumumkan kpu.”
2. Hanya saja, menurut saya bagi siapapun peserta pilkada yg melakukan gugatan ke MK harus memiliki dasar yg kuat. Artinya, pihak pemohon harus menyertakan bukti otentik dan data pendukung yg valid serta terverifikasi yang menunjukkan adanya pelanggaran yg terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif.
3. Gugatan tanpa disertai dgn bukti yg valid & otentik hanya akan membebani MK dan berpotensi membuat kerugian politik, administrasi, bahkan kerugian sosial masyarakat kabupaten lahat itu sendiri serta hilangnya kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
4. Selain itu, ini merupakan ujian integritas dari MK, terutama independensi hakim MK. Mengingat rekam jejak MK menjelang pemilu 2024 lalu yg berujung pada pemecatan ketua MK Anwar Usman.
5. Tetapi putusan MK nomor 60 tahun 2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah, menjadi angin segar kalau lembaga Mahkamah Konstitusi masih memiliki marwah sebagai penjaga konstitusi dan pengawal demokrasi.
6. Untuk para aktor politik kami ingatkan, jangan coba2 utk merayu, menggoda dan mengganggu integritas hakim MK. Biarlah MK bekerja secara profesional, terbuka dan memegang teguh nilai2 demokrasi.
7. Perlu peran serta masyarakat kabupaten lahat, terkhusus media untuk ikut mengawasi jalannya proses gugatan/permohonan perselisihan hasil pilkada ini di MK.
Febriansyah, S.IP., M.Ikom
(Pengamat Politik)