Muara Enim – Kejaksaan Negeri Muara Enim (Kejari) melaksanakan Penerangan Hukum Terhadap Kepala Desa dan Operator Desa di Kabupaten Muara Enim Tahun 2025, bertempat di Kantor Camat Ujan Mas Kecamatan Ujanmas Kabupaten Muara Enim.
Acara tersebut dimotori langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim diwakili Kasubsi Seksi Intelijen dan Seksi Datun Kejaksaan Negeri Muara Enim, Jaksa Fungsional dan Staff Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim. Dihadiri oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Muara Enim Rahmad Noviarini, Camat Ujanmas Kabupaten Muara Enim, Kepala Desa beserta Kaur Keuangan dan Operator Desa Se-Kecamatan Ujanmas Kabupaten Muara Enim.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Muara Enim Rahmad Noviar menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Muara Enim yang akan memberikan materi tentang Aplikasi Jaga Desa Kejaksaan Republik Indonesia untuk Monitoring dana desa / kelurahan kepada Para Kepala Desa dan Operator Desa di Kecamatan Ujanmas Kabupaten Muara Enim.
Sedangkan Kasubsi II Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Palito Hamonangan,S.H. Yang menjelaskan tujuan dari Aplikasi Jaga Desa Kejaksaan Republik Indonesia untuk memfasilitasi pengelolaan data desa/kelurahan secara lebih mudah, cepat dan akurat.
“Aplikasi ini tidak hanya berfungsi untuk memantau anggaran, tetapi juga untuk mendukung transparasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya desa”, ujar Palito.
Selain penjelasaan dari aplikasi tersebut, Kasubsi II Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Palito Hamonangan,S.H. Juga memberikan pengarahan tentang perjalanan dinas Bimbingan Teknis dan kegiatan-kegiatan lain agar dilengkapi pertanggungjawabannya.
“Kejaksaan Negeri Muara Enim telah mendapatkan laporan kegiatan hasil dari Bimbingan Teknis yang telah diterapkan di Desa Bahwa Kegiatan dilanjutkan dengan sesi pengoperasian aplikasi, yang dipandu oleh Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim, ” tegas Palito
Dalam sesi ini, peserta diberi kesempatan untuk mengoperasikan aplikasi Jaga Desa Kejaksaan Republik Indonesia secara langsung, sehingga mereka dapat memahami dengan lebih mendalam cara penggunaan aplikasi tersebut serta fungsionalitasnya dalam mendukung tugas-tugas pengawasan dan pemberdayaan di tingkat desa.
(Poniman/PR).