“DI PUNDAKMU KAMI GANTUNGKAN HARAPAN”
LAHAT – Setiap warga negara berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal ini merupakan hak dasar sekaligus hak asasi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Pembangunan harus diselenggarakan berdasarkan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup. Akselerasi pembangunan demi mewujudkan cita-cita bangsa menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera adalah harapan kita semua. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa lajunya pembangunan tidak hanya membawa dampak positif tetapi juga menimbulkan dampak negatif terhadap kualitas lingkungan hidup. Kondisi ini dapat mengancam kelangsungan hidup manusia serta ekosistem lainnya. Oleh karena itu, negara telah mengamanatkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan serta mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan. Upaya ini mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, serta penegakan hukum. Dokumen perencanaan ini dikenal sebagai *Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup* (RPPLH), yang berisi potensi, permasalahan, serta langkah-langkah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam kurun waktu tertentu.
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dalam Pembangunan Berkelanjutan
Lingkungan hidup yang baik dan sehat harus menjadi prioritas dalam pembangunan berkelanjutan. Undang-Undang PPLH bertujuan untuk:
1. Melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan kerusakan lingkungan.
2. Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia serta ekosistem.
3. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keseimbangan ekosistem.
4. Mewujudkan keadilan bagi generasi kini dan mendatang.
5. Memenuhi hak atas lingkungan yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
6. Mendorong pembangunan berkelanjutan dan mengantisipasi isu lingkungan global.
Pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tidak mudah, terutama di tengah tuntutan kemajuan zaman dan pesatnya pembangunan yang sering dijadikan barometer keberhasilan suatu daerah. Oleh karena itu, kebijakan pengelolaan lingkungan harus didasarkan pada perencanaan yang matang, pengendalian yang ketat, serta penegakan hukum yang tegas.
Tahapan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
1. Perencanaan, meliputi:
– Inventarisasi lingkungan hidup untuk mendapatkan data tentang sumber daya alam, potensi, serta dampak pengelolaannya.
– Penetapan wilayah ekoregion berdasarkan karakteristik bentang alam, iklim, flora dan fauna, serta aspek sosial budaya.
– Penyusunan RPPLH sebagai dasar kebijakan pembangunan berkelanjutan.
2. Pemanfaatan, dilakukan berdasarkan RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan.
3. Pengendalian, meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan lingkungan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, serta pelaku usaha.
– Pencegahan: Melalui kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), tata ruang, baku mutu lingkungan, Amdal, perizinan, serta anggaran berbasis lingkungan.
– Penanggulangan: Mewajibkan pelaku pencemaran untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan.
– Pemulihan: Melalui penghentian sumber pencemaran, remediasi, rehabilitasi, dan restorasi ekosistem.
Selamat atas Kepemimpinan Baru di Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat pada tahun 2025 kini resmi dipimpin oleh Bupati H. Bursah Zarnubi, S.E., dan Wakil Bupati Widia Ningsih, S.H., M.H. Selamat atas amanah yang diberikan. Semoga visi dan misi yang telah disampaikan saat kampanye serta debat kandidat dapat segera direalisasikan, terutama dalam menata kota dan membangun desa selama periode kepemimpinan 2025-2030.
Sebagai masyarakat Kabupaten Lahat, kita harus mendukung kebijakan, rencana, dan program yang tepat guna dan berpihak pada kepentingan rakyat. Namun, dukungan ini juga harus disertai kritik dan saran yang membangun agar pemerintahan tetap berada pada jalur yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, harapan masyarakat Kabupaten Lahat tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar dapat diwujudkan.
Refleksi Isu Lingkungan dan Solusi Konkret
Salah satu isu lingkungan di Kabupaten Lahat adalah aktivitas pengangkutan batu bara yang menyebabkan polusi udara, kemacetan, serta dampak negatif lainnya. Hal ini harus menjadi perhatian serius bagi pemimpin daerah guna memastikan bahwa pembangunan ekonomi tidak mengorbankan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan kepemimpinan yang visioner serta peran aktif masyarakat, kita dapat mewujudkan Kabupaten Lahat yang maju, adil, makmur, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan demi masa depan yang lebih baik.
Penulis:
Hendri Supriyadi merupakan seorang aktivis dan penggiat lingkungan di Kabupaten Lahat yang memiliki keahlian dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta analisis dampak lingkungan. Berbekal kompetensi sebagai Ahli Madya K3 Umum yang tersertifikasi oleh BNSP RI dan Ahli K3 Umum dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, ia telah banyak berkontribusi dalam upaya perlindungan lingkungan dan keselamatan kerja.
Pendidikan dan pelatihan yang ditempuhnya mencerminkan dedikasi mendalam terhadap bidang lingkungan dan K3. Ia telah menyelesaikan Diklat Amdal A di LPP Wana Wiyata dan STTL Yogyakarta, serta mengikuti pelatihan penyusunan UKL-UPL di PSLH Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Tak berhenti di situ, Hendri juga mengantongi sertifikasi sebagai Penilai Amdal (Amdal C) dari institusi yang sama.
Dengan latar belakang keilmuan dan pengalaman yang kuat, Hendri Supriyadi terus berperan aktif dalam berbagai upaya pelestarian lingkungan serta peningkatan kesadaran akan pentingnya keselamatan kerja di berbagai sektor.