Muada Enim – Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Muara Enim berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor B314/L.6.15/Fd.1/02/2025 Tanggal : 19 Februari 2025 telah menetapkan saudara S sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan APBDes Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2023.
Pada Siaran Pers nya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, Rudi Iskandar. SH. MH melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muara Enim, Anjasra Karya, SH MH menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-04/L.6.15/Fd.1/11/2024 Tanggal 12 November 2024 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT04.2/1.6.15/Fd.1/12/2024 Tanggal 27 Desember 2024 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-04.b/L.6.15/Fd.1/01/2025 Tanggal 31 Januari 2025.
Selanjutnya Anjasra mengatakan bahwa modus yang dilakukan oleh tersangka S dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan yaitu adanya belanja barang yang fiktif dan kekurangan volume pekerjaan fisik serta pajak kegiatan yang tidak disetorkan. Yaitu :
1.Penggunaan kas Desa Petanang yang tidak terdapat bukti pertanggung jawaban sebesar Rp.606.040.580,(Enam ratus enam juta empat puluh ribu lima ratus delapan puluh rupiah).
2.Sisa penggunaan APBDes yang tidak ada di kas desa baik tunai maupun di rekening kas Desa sebesar Rp.538.171.048,(Lima ratus tiga puluh delapan juta seratus tujuh puluh satu ribu empat puluh delapan rupiah)
3.Adanya belanja barang yang fiktif sebesar Rp.56.500.000,(Lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah)
4.Pajak kegiatan yang tidak disetorkan sebesar Rp.26.285.000,(Dua puluh enam juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah)
5.Kekurangan volume pekerjaan fisik sebesar Rp.2.915.109,(Dua juta sembilan ratus lima belas ribu seratus sembilan rupiah) Dengan total kerugian Negara sebesar Rp.1.229.911.737,(Satu milyar dua ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus sebelas ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah).
Bahwa perbuatan Tersangka S selaku Kepala Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim tersebut dilakukan sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2023. Adapun pun pasal yang disangkakan terhadap tersangka S, yaitu :
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Bahwa guna percepatan dalam proses penangan perkara tersebut terhadap tersangka S dilakukan Penahanan Rutan di Lapas Kelas IIB Muara Enim selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025 sampai dengan tanggal 10 Maret 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-01/L.6.15/Fd.1/02/2025 tanggal 19 Februari 2025, “ucap Anjasra.
(Poniman).