wartabianglala.com, Lahat – Hari ini viral Pemberitaan, dimana Ketua Barisan Muda Lahat (BML), Deka Mandala, menyoroti pelantikan Sri Meliyana sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Lahat.
Menurut Deka dalam sejumlah media, pengangkatan Sri Meliyana sebagai Ketua PKK Kabupaten Lahat, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, khususnya Pasal 236 Ayat (1) huruf C, yang melarang anggota DPR merangkap jabatan pada lembaga yang anggarannya bersumber dari APBN atau APBD.
Deka Mandala menjelaskan bahwa PKK merupakan instrumen negara di bawah Kementerian Dalam Negeri dengan anggaran dari APBN/APBD. Sementara itu, Sri Meliyana saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, mewakili Dapil II Sumatra Selatan.
“Bagaimana beliau bisa menjalankan fungsi pengawasan sebagai legislatif jika juga terlibat dalam dunia eksekutif?” ujarnya.
Talitha Alya Githa, warga Bandar Jaya Lahat mengapresiasi Deka Mandala.
“Saya tahu kak Deka, saya suka masih ada anak muda di Kabupaten Lahat, yang mau berpikir kritis konstruktif, Deka ini bagus sebagai teman debat, saya suka baca tulisan tulisannya baik dimedia maupun di medsosnya,” ujar Talitha yang akrab dipanggil Qnanthie, melalui pesan WhatsApp nya, Jumat (7/3/2024).
Talitha Alya Githa yang Mahasiwa Fakultas Hukum dan alumni SMA 2 Lahat ini, mengatakan Saya mencoba, mendebat alur pikir dan cara menafsir Deka terhadap pasal 236 (1) UU MD3 tersebut.
Pengangkatan Sri Meliyana (SM) sebagai Ketua PKK Kabupaten Lahat, akan bertentangan dengan Pasal 236 (1) UU no 17 tahun 2014, apabila SM adalah anggota DPRD Kabupaten Lahat, sementara SM adalah anggota DPR RI
Mengapa demikian, karena Pungsi pengawasan yang melekat pada diri SM sebagai Anggota DPR RI adalah pengawasan terhadap lembaga yang menggunakan dana APBN, sementara SM sebagai ketua PKK Kabupaten Lahat yang operasionalnya bersumber dari APBD, yang pengawasannya dilakukan oleh anggota DPRD Lahat
“Anggota DPR RI tidak mengawasi kinerja TP PKK Kabupaten, yang mengawasinya adalah DPRD Kab Lahat, dan ini bukan rangkap jabatan” ujar Talitha
“Saran saya, SM sebagai Ketua PKK Kabupaten Lahat, wajib menolak apabila ada Hibah dari dana yang bersumber dari APBN, apabila tak ingin terimbas Pasal 236 (1) UU no 17 tahun 2014” terang Talitha, ini pejelasan lho bukan pembelaan
Selain itu, Deka menilai pelantikan Sri Meliyana sarat dengan nepotisme, mengingat statusnya sebagai istri Bupati Lahat, Bursah Zarnubi. Seharusnya, menurutnya, Bupati dan Wakil Bupati menerapkan sistem meritokrasi yang transparan dan profesional.
Terkait Nepotisme, Emi Deshartika salah seorang Penggiat dan Pemerhati Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lahat, mengatakan Penunjukkan SM sebagai Ketua PKK Kabupaten Lahat bukan Nepotisme
“Bukan praktik Nepotisme, Penunjukkan dan atau Pengangkatan SM sebagai Ketua PKK Kabupaten Lahat, diatur oleh pasal 6 Permendagri no 36 tahun 2020, bahwa Ketua PKK di jabat secara otomatis oleh istri Bupati,” ujar Emi menjelaskan.
Selanjutnya Emi menjelaskan, Apabila anggota TP PKK pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan menjadi pengurus partai politik, atau sebagai anggota DPR-RI, DPD, DPRD, yang bersangkutan tetap dapat menjadi anggota TP PKK dengan catatan tidak membawa aspirasi partai politiknya pada kegiatan-kegiatan PKK,” ujar Emi lagi.
Terpisah Ivan Galier, aktivis muda Partai Golkar Kabupaten Lahat, juga menanggapi kritik Deka Mandala mengatakan Gerakan PKK dan Dekranasdabukan merupakan lembaga tinggi negara maupun lembaga negara, tetapi lebih dianggap sebagai lembaga penunjang kinerja pemerintahan di daerah.
“Adanya fenomena penyebutan rangkap jabatan Anggota DPD RI dan DPR RI yang juga menjadi Ketua PKK dan Dekranasda secara peraturan perundang-undangan bukan merupakan rangkap jabatan” ujar Ivan lagi
Sebagaimana diketahui Sri Meliyana (SM) adalah anggota DPR RI dari Partai Gerindra yang juga merupakan istri dari Bursah Zarnubi Bupati Kabupaten Lahat, di mana SM di lantik sebagai ketua PKK Kabupaten Lahat oleh Ketua TP PKK Provinsi Sumsel kemarin Kamis 6 Maret 2025