wartabianglala.com, Lahat – Ketua Barisan Muda Lahat (BML), Deka Mandala, menyoroti pelantikan Sri Meliyana sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Lahat. Menurutnya, pengangkatan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, khususnya Pasal 236 Ayat (1) huruf C, yang melarang anggota DPR merangkap jabatan pada lembaga yang anggarannya bersumber dari APBN atau APBD.
Deka Mandala menjelaskan bahwa PKK merupakan instrumen negara di bawah Kementerian Dalam Negeri dengan anggaran dari APBN/APBD. Sementara itu, Sri Meliyana saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, mewakili Dapil II Sumatra Selatan.
“Bagaimana beliau bisa menjalankan fungsi pengawasan sebagai legislatif jika juga terlibat dalam dunia eksekutif?” ujarnya.
Selain itu, Deka menilai pelantikan Sri Meliyana sarat dengan nepotisme, mengingat statusnya sebagai istri Bupati Lahat, Bursa Zarnubi. Seharusnya, menurutnya, Bupati dan Wakil Bupati menerapkan sistem meritokrasi yang transparan dan profesional.
Atas dasar itu, BML mendesak agar Sri Meliyana mengundurkan diri secara terhormat dari jabatannya sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Lahat.
“Jangan sampai visi Menata Kota, Membangun Desa tercoreng akibat praktik nepotisme,” tegas Deka.
Ia menambahkan bahwa kritik yang disampaikan bukanlah bentuk kebencian, melainkan kontribusi dalam membangun Kabupaten Lahat melalui gagasan yang berbasis argumentasi.
“Diam bukan berarti mencintai, dan mengkritik bukan berarti membenci,” pungkasnya.