Muara Enim – Setelah dilakukan pengeledahan beberapa hari kemarin tepatnya tanggal 18 Maret 2025, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi, dalam dugaan tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pengurus Palang Merah Indonesia Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2022 – 2024.
Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Rudy Iskandar SH MH Kepala Seksi Intelejen Anjasra Karya SH MH melalui siaran Pers nya mengatakan bahwa dalam rangka pendalaman terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) Pada Pengurus Palang Merah Indonesia Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 – 2024.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi antara lain Ketua PMI Kabupaten Muara Enim Tahun 2022-2023 Bapak PSD, Ketua UDD PMI Kabupaten Muara Enim dr.RW dan Wakil Ketua UDD PMI Kabupaten Muara Enim.
Adapun pemeriksaan ini merupakan rangkaian proses penyidikan untuk mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap dugaan penyimpangan-penyimpangan yang dimaksud serta untuk melengkapi berkas perkara.
(Ali).