Muara Enim – Pada Hari kamis tgl 20-03-2025 pukul 10.00 wib telah dilaksanakan zoom RJ bersama Kejati Sumsel yang dihadiri Bapak Wakajati,As Pidum Kejati Sumsel beserta jajaran dan Jam Pidum RI yang diwakili oleh Direktur A pada Jampidum RI beserta jajaran, hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Muara Enim Anjasra Karya SH MH melalui siara Pers.
Diketetui , pada Zoom tersebut membahas Terhadap Permohonan RJ terhadap , yaitu :
1.Tersangka An. Afrizal Bin Ripin yang melanggar Pasal 362 KUHP
Dengan Korban PT.Sepco III
2.Tersangka an Suheni Binti Arkani Yg diduga melanggar pasal 374 jo 55 Kuhp atau 372 jo 55 Kuhp dgn korban PTPN
Zoom RJ dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim
Yang dipimpin langsung oleh Kajari ME Rudi Iskandar,SH.MH didampingi Plh Kasi Pidum Indra Susanto ,SH.MH , Dedy Tauladani,SH.MH dan Sriyani .,SH selaku jaksa fasilitator RJ.
berdasarkan keterangan, Bahwa dalam pelaksaan Zoom tersebut disampaikan bahwa Dasar Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ) terhadap kedua tersangka tersebut adalah sebagai berikut, berdasarkan (Perja No.15 Tahun 2020), yaitu :
1.Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2.Bahwa ancaman tindak pidana tidak lebih dari 5 tahun.
3.Telah adanya kesepakatan Perdamaian antara masing-masing Tersangka dengan masing-masing korban dibuktikan dengan Surat Pernyataan dan Perjanjian Damai yaitu : kedua belah Pihak telah sepakat melakukan perianian damai dan diselesaikan secara kekeluargaan dan dengan ganti temu tawar, atas kerugian yang dialami oleh Korban.
4 .Bahwa pihak Keluarga tersangka maupun pihak korban tidak akan menuntut apapun dikemudian hari.
5.Bahwa Keluarga Korban tidak keberatan Perkara ini tidak dilanjutkan ke Proses Persidangan.
6.Masyarakat merespon positif.
Bahwa setelah tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Negeri Muara Enim mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan selanjutnya diteruskan ke Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia.
Selanjutnya permohonan RJ terhadap kedua perkara tsb disetujui oleh JAM PIDUM RI yg diwakili oleh Direktur A pada JAMPIDUM RI.
(Poniman).