Muara Enim – Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim diwakili Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim Anjasra Karya, S.H.,M.H melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Muara Enim 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Dikatakan Kasi Intel Kejari Muara Enim melalui Pers Rilis nya, Bahwa kegiatan dihadiri oleh Wakil Ketua FKUB, Ketua Muhammadiyah, Kasat Intel Polres, Babinsa, Disdikbud, Kadispora Muara Enim, Kesbangpol, Danramil Muara Enim, BIN Muara Enim, GP Ansor Muara Enim, PCNU.
Diketahui, kegiatan tersebut dibuka dengan sambutan dari Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Bapak Anjasra Karya, S.H.,M.H selaku Wakil Ketua PAKEM Kabupaten Muara Enim, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan program dari Kejaksaan Agung yang akan dilaksanakan sebanyak 4 kali per tahun sehingga perkembangan kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat Kabupaten Muara Enim akan selalu di monitoring per triwulannya.
Adanya Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) di wilayah Kab. Muara Enim, juga sebagai bentuk silaturahmi dalam upaya menciptakan dan mempertahankan situasi Kamtibmas di wilayah Kab. Muara Enim tetap aman dan kondusif.
Bahwa pembentukan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) sebagai pelaksanaan dari Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dan Peraturan Jaksa Agung RI nomor: PER-019/ A/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat Yang Merupakan Bagian Dari Pelaksanaan Tugas Dan Kewenangan Kejaksaan.
Bahwa kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dimana Kepala BIN Daerah Kabupaten Muara Enim menyampaikan bahwa saat ini Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat Kabupaten Muara Enim kondusif dan tidak ada yang menonjol. KaBINDa Muara Enim mengajak bekerjasama untuk mendapatkan informasi yang lebih aktual.
Sementara itu, Wakil Ketua FKUB memberikan saran agar kita, sebagai anggota PAKEM, setidaknya memahami, mengetahui, dan mencermati kriteria yang digunakan untuk menentukan apakah suatu aliran dapat dikategorikan sesat. MUI telah mengeluarkan 10 kriteria aliran sesat, dan jika memungkinkan, anggota PAKEM sebaiknya ditugaskan untuk mengikuti pengajian-pengajian guna memonitor apakah kegiatan pengajian yang dilaksanakan memenuhi kriteria aliran sesat.
Dapat disimpulkan bahwa akan diberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim terkait hasil Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Muara Enim. Selanjutnya, akan dilakukan kajian mendalam mengenai kriteria aliran-aliran sesat dan akan dilakukan sosialisa kepada masyarakat di beberapa Desa yang ditargetkan.
(Poniman).