Lahat, wartabianglala.com — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pembuatan peta desa fiktif yang diduga merugikan keuangan negara pada tahun anggaran 2023.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat pada Senin (14/4/2025), Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H. yang didampingi oleh Kasi Intelijen Rio Purnama, S.H., M.H., Kasi Pidsus Muhammad Fadli, S.H., M.H., serta Kasubsi Penyidik Memo, S.H., menjelaskan bahwa penyidikan yang dilakukan tim Pidsus telah merampungkan sejumlah alat bukti terkait dugaan korupsi tersebut.
“Program pembuatan peta desa ini melibatkan sebanyak 244 desa, dengan anggaran sebesar Rp36.500.000 per desa,” terang Kajari Toto Roedianto.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penetapan dua tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 300 orang saksi, serta melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PMD Kabupaten Lahat dan Kantor CV Data Indonesia. Dari penyidikan tersebut, tim berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1.266.230.900 (satu miliar dua ratus enam puluh enam juta dua ratus tiga puluh ribu sembilan ratus rupiah).
Tersangka berinisial DE disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta jo Pasal 12B UU yang sama.
Sementara tersangka berinisial AM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, serta jo Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
“Adapun kerugian keuangan negara secara resmi masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Provinsi Sumatera Selatan. Selanjutnya, terhadap kedua tersangka, DE dan AM, akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 14 April 2025 hingga 3 Mei 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat,” tutup Kajari Toto.
Di kesempatan yang sama, Kasi Pidsus Muhammad Fadli, S.H., M.H. menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus ini.
“Tim penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut bekerja sama dalam perkara ini,” pungkasnya.