Muara Enim – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan Penyitaan Terhadap Barang Bukti (BB) Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 s.d Tahun 2024, bertempat di Aula Jaksa Agung ST. Burhanuddin Muara Enim.
Diketahui, informasi ini didapatkan awak media melalui siara pers, dimana penyitaan dipimpin langsung oleh Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Bapak Mayorudin Febri, SH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim Bapak Krisdiyanto, SH dan Kepala Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Muara Enim Bapak Indra Susanto, SH., MH selaku ketua tim penyidik
Adapun penyitaan dilakukan terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang disita dari Saksi WA selaku Bendahara Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Muara Enim dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 s.d Tahun 2024.
Adapun penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut berdasarakan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-03/L.6.15/Fd.1/03/2025 Tanggal 10 Maret 2025.
Bahwa selanjutnya barang bukti berupa uang tunai tersebut akan dititipkan di dalam rekening penyimpanan sementara RPL Kejaksaan Negeri Muara Enim dalam waktu 1×24 jam akan segera disetorkan ke RPL.
Adapun barang bukti ini nantinya akan dipergunakan untuk proses selajutnya dalam penanganan perkara dan untuk proses pembuktian di persidangan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 s.d Tahun 2024.
(Ali/Poniman).